Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumut

Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan, Sumut, Kamis (20/8). Foto: Dok. Kemenimipas

MEDAN | Suara Harian Medan - (22/08) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan, Kamis (20/8/2026).

 

Peresmian dan pengukuhan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan dari berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

 

Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.

 

Agus mengatakan, pelayanan publik tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, cepat, nyaman, transparan, dan tetap mengedepankan integritas.

 

“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.

 

Kehadiran Immigration Lounge di pusat perbelanjaan diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan paspor maupun izin tinggal. Fasilitas tersebut juga dirancang dengan konsep pelayanan yang nyaman, modern, dan memiliki waktu pelayanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.

 

53 PIMPASA Dikukuhkan, 171 Desa Jadi Desa Binaan Imigrasi

Selain memperkuat pelayanan di kawasan perkotaan, Kemenimipas juga memperluas perlindungan dan edukasi keimigrasian hingga tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi.

 

Dalam kegiatan tersebut, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi sekaligus mengukuhkan 53 PIMPASA. Para petugas tersebut akan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi, membangun koordinasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

 

Program tersebut juga diarahkan untuk membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

 

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 mengenai penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa.

 

Sementara itu, pengembangan Immigration Lounge merupakan bagian dari Program Aksi Nomor 1 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Agus juga mengingatkan jajaran Imigrasi agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui aparatur yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Kepada 53 PIMPASA yang baru dikukuhkan, Agus berpesan agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat.

 

“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya. Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan hadirnya Immigration Lounge di pusat aktivitas masyarakat serta penguatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. (Redaksi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *