MEDAN | Suara Harian Medan (25/6)– PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara dan Forum Alumni Bersatu (FABEM) Sumatera Utara, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan orang tua calon peserta didik yang menilai sistem pendaftaran online belum berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretaris PW Pemuda Muslimin Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Salah satu yang dipertanyakan adalah tidak munculnya SMP Negeri 2 Medan pada pilihan jalur domisili bagi calon siswi yang berdomisili di Jalan Garu II B, Medan Amplas. Padahal, berdasarkan data daya tampung resmi, SMP Negeri 2 Medan memiliki kuota jalur domisili sebanyak 144 kursi.
“Kami meminta penjelasan terkait dasar pemetaan domisili, alasan SMPN 2 tidak muncul dalam sistem, serta apakah terdapat aturan radius tertentu yang tidak disampaikan kepada masyarakat,” kata Chaerul, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, FABEM dan PW Pemuda Muslimin Sumut juga mempertanyakan dugaan ditutupnya jalur domisili sebelum jadwal resmi berakhir, meski informasi yang beredar menyebut pendaftaran domisili dan prestasi ditutup pada 22 Juni 2026.
Mereka juga menyoroti pembatasan ukuran unggahan dokumen maksimal 1 MB yang dinilai menyulitkan orang tua, keterlambatan penerbitan sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi syarat jalur prestasi, serta mekanisme pengukuran jarak domisili yang masih dilakukan secara manual melalui Google Maps.
Ketua FABEM Sumut, Rino Hadinata, menilai sistem tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan teknis, ketidakadilan, hingga menambah beban masyarakat dalam proses pendaftaran.
“Kami akan meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan. Semua proses penerimaan peserta didik harus berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa,” tegas Rino.
FABEM dan PW Pemuda Muslimin Sumut juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan SPMB Kota Medan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun kebijakan yang merugikan peserta didik.













