FABEM dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Desak Kejati Sumut Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank SUMUT

MEDAN | Suara Harian Medan (24/6) – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank SUMUT yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan Kejati Sumut yang telah memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (23/6/2026) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Zakiyuddin dipanggil dan dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 WIB oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

“Benar, sekitar pukul 09.00 WIB yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Rizaldi, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit yang menyeret tersangka berinisial FH, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Kurang lebih dua jam,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari dugaan pengajuan fasilitas kredit rekening koran oleh CV Hasian Abadi Group pada tahun 2012 di Bank SUMUT Cabang Pembantu Krakatau. Pengajuan kredit tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan pemberian kredit modal usaha.

Akibat dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Saat ini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami alur pemberian kredit, termasuk peran pejabat internal bank dalam proses analisa hingga persetujuan pencairan dana.

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, meminta Kejati Sumut bersikap transparan dan segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah dinyatakan lengkap.

“Kami mendorong Kejati Sumut untuk segera menuntaskan perkara ini secara transparan. Jika sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi di publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan peran unit kredit dan pihak manajemen Bank SUMUT dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

Sementara itu, Sekwil PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos, menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka guna menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta jika berkas perkara sudah P21, segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka secara transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Sumut masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank SUMUT tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *