Dana Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Bersiap Lapor ke Kejati Sumut

Proyek sekolah beranggaran puluhan miliar rupiah menjadi sorotan setelah LP3 mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan bersiap melapor ke Kejati Sumut

MEDAN | Harian Medan – Penggunaan dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah SMP Negeri di Kota Medan menjadi sorotan. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menyatakan akan melaporkan pengelolaan anggaran program tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut rencananya menyasar pengelolaan dana revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dan digunakan untuk pembangunan maupun rehabilitasi sejumlah SMP Negeri di Kota Medan, di antaranya SMPN 5, SMPN 20, SMPN 33, SMPN 38, SMPN 39, dan SMPN 45 Medan.

Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, mulai dari tata kelola anggaran, penggunaan tenaga kerja, nilai material bangunan, hingga dugaan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Kami akan melaporkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran negara agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait tata kelola keuangan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata Hermanto, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, selain aspek pembangunan fisik, LP3 juga menyoroti kepatuhan pengelola program terhadap perizinan bangunan dan kewajiban perpajakan yang melekat pada pelaksanaan proyek tersebut.

LP3 secara khusus menyoroti pelaksanaan revitalisasi di SMPN 20 Medan dan SMPN 38 Medan. Kedua sekolah tersebut dipimpin oleh kepala sekolah yang sama, yakni Jamal Husein Harahap, yang saat ini menjalankan tugas di dua satuan pendidikan sekaligus.

Di SMPN 20 Medan, proyek rehabilitasi diketahui menerima alokasi anggaran sekitar Rp2,21 miliar. Sementara di SMPN 38 Medan, nilai bantuan revitalisasi mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Hermanto menilai kondisi pekerjaan di lapangan perlu diaudit lebih lanjut. Ia menyebut terdapat sejumlah temuan yang menurutnya patut ditelusuri, termasuk kondisi papan proyek, area pekerjaan, serta metode rehabilitasi bangunan yang sebelumnya pernah terdampak kebakaran.

“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 20 dan SMPN 38 Medan, Jamal Husein Harahap, belum memberikan tanggapan rinci terkait berbagai sorotan yang disampaikan LP3. Saat ditemui wartawan, ia mempersilakan media melihat langsung proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala SMPN 33 Medan yang juga menjabat Kepala SMPN 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan pelaksanaan program revitalisasi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksana kegiatan ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan program. Pihak sekolah pada prinsipnya mendukung serta melakukan koordinasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun pihak Kemendikdasmen terkait rencana laporan yang akan disampaikan LP3 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *