JAKARTA, SHM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, dan dapat menerangkan adanya tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun, seseorang diperiksa sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan melakukan penyimpangan,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya bergantung pada satu keterangan saksi dalam mengembangkan perkara. Penetapan tersangka maupun pengembangan kasus dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti yang dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik hingga pendapat ahli.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pengakuan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya menjelaskan adanya perubahan nama yayasan hingga tiga kali pada sejumlah titik pengelolaan SPPG yang disebut berkaitan dengan NSD.
Meski demikian, Kejagung belum memastikan kapan Nanik akan dipanggil dan diperiksa. Syarief menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, Kepala BGN Nanik S Deyang membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Total Politik, Nanik mengaku tugasnya selama di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan komunikasi publik, bukan pengadaan maupun pengelolaan program.
Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pelapor dalam kasus yang kini ditangani Kejagung. Ia menegaskan tidak pernah melaporkan pihak tertentu terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Terkait namanya yang disebut dalam penyidikan, Nanik menduga hal itu berkaitan dengan komunikasi melalui pesan singkat yang pernah dilakukannya dengan Sony Sonjaya terkait usulan pengelolaan dapur MBG untuk sejumlah pesantren maupun fasilitas milik TNI.
“Kalau nama saya disebut karena ada komunikasi meminta bantuan mengurus titik dapur, itu bukan berarti saya terlibat korupsi. Saya tidak menerima uang dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
(SHM/Red)













