Pemuda Muslim Sumut Desak APH Audit Proyek Gedung Baru RSJ Ildrem Rp4,3 Miliar, Diduga Sarat Maladministrasi

Chaerul Umam Sinaga: Audit Total Proyek Rp4,3 Miliar, Jika Ada Pelanggaran Hukum Harus Diproses

Gedung RSJ.Ildrem

MEDAN | SuaraHarianMedan.com – Dugaan maladministrasi dalam proyek pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Medan senilai sekitar Rp4,325 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh menyusul adanya dugaan persoalan administrasi, legalitas kontrak, hingga kualitas fisik bangunan.

Sorotan tersebut tidak hanya datang dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), tetapi juga Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslim Sumatera Utara.

Sekretaris PW Pemuda Muslim Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila terdapat dugaan maladministrasi ataupun penyimpangan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pembangunan Gedung Baru RSJ Ildrem, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan audit secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD justru menimbulkan kerugian negara maupun mengurangi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegas Chaerul Umam Sinaga, Jumat (26/6/2026).

Menurut Chaerul, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada hasil pembangunan, tetapi juga harus mencakup seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PW Pemuda Muslim Sumut juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penandatanganan kontrak serta dugaan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan standar teknis bangunan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, legalitas administrasi kontrak, khususnya pada masa transisi kepemimpinan di RSJ Ildrem, perlu diuji agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur RSJ saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, terdapat kontrak pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum senilai sekitar Rp4,325 miliar yang juga menjadi perhatian berbagai pihak terkait aspek administrasi dan kewenangan penandatanganannya.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, manajemen RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Medan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak rumah sakit menyatakan pergantian pejabat tidak membatalkan kontrak yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada saat kontrak diterbitkan.

Manajemen RSJ juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan kekurangan pada hasil pekerjaan, pihaknya akan melakukan evaluasi teknis bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa selama masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.

PW Pemuda Muslim Sumut berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang melalui audit yang independen, profesional, dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah serta memastikan setiap proyek yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *