Medan | SuaraHarianMedan.com – Alokasi anggaran pengadaan benih jagung sebesar Rp12,3 miliar dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2026 menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kali ini, Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslim Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tersebut.
Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 66684479 melalui paket Pengadaan Benih Jagung Kegiatan Pengembangan Budidaya Jagung yang berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Program itu direncanakan untuk mendukung pengembangan budidaya jagung pada lahan seluas 500 hektare dengan mekanisme e-purchasing yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PW Pemuda Muslim Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyatakan pihaknya mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Namun, menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan harus disertai dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terbuka, serta pengawasan yang ketat.
“Kami mendukung program yang berpihak kepada petani. Akan tetapi, anggaran sebesar Rp12,3 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyampaikan secara terbuka lokasi kegiatan, jumlah dan kriteria penerima manfaat, kualitas benih yang akan dibeli, hingga target produksi yang ingin dicapai,” ujar Chaerul Umam Sinaga kepada wartawan di Medan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Chaerul, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menghindari munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBD tersebut digunakan agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan produksi jagung dan kesejahteraan petani di Sumatera Utara.
Selain meminta transparansi kepada Pemprov Sumut, PW Pemuda Muslim Sumatera Utara juga mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk lembaga pengawas internal pemerintah, untuk melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pendistribusian benih kepada kelompok tani.
“Kami berharap aparat penegak hukum ikut mengawasi seluruh proses pelaksanaan program ini. Pengawasan sejak awal penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, praktik korupsi, mark-up, maupun penyalahgunaan wewenang. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
PW Pemuda Muslim Sumatera Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal program pembangunan di sektor pertanian agar benar-benar memberikan dampak positif terhadap ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi petani.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sumatera Utara maupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan atas alokasi anggaran pengadaan benih jagung senilai Rp12,3 miliar tersebut.
(Red)













