Hakim Sebut Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Korupsi DJKA Medan Mengarah ke Akbar Himawan Buchari

Majelis Hakim Menilai Fakta Persidangan Mengarah pada Dugaan Penerimaan Commitment Fee Rp3,5 Miliar, KPK Siap Pelajari Putusan untuk Pengembangan Penyidikan

MEDAN | Suara Harian Medan (26/6) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengungkap dugaan baru terkait aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, majelis hakim menyatakan uang tersebut kemungkinan besar diterima oleh Akbar Himawan Buchari. Temuan itu dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2026), menguraikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Muhlis Hanggani Capah pernah menerangkan sekitar September atau Oktober 2021, Dandun Prakoso memintanya mengupayakan agar PT Waskita Karya membantu kepentingan Akbar yang sebelumnya mengikuti tender proyek Jalur Kereta Lintas Medan–Binjai (JKLMB) Paket 1.

Selain itu, hakim juga menyebut Akbar Himawan Buchari pernah bertemu dengan Muhlis sebelum proses tender proyek tersebut berlangsung.

Majelis kemudian menilai keterangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto maupun saksi Dion Renata tidak menunjukkan adanya keterlibatan Eddy dalam pembahasan proyek JKLMB Paket 1 maupun penerimaan uang Rp3,5 miliar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Akbar.

“Patut diakui bahwa kemungkinan besar uang dimaksud benar diterima Akbar Himawan Buchari. Sehingga fakta ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan penyidikan kemudian hari dari kemungkinan keterlibatan Akbar Himawan atas keberadaan uang sejumlah Rp3,5 miliar sebagai pemenuhan commitment fee dari paket proyek JKLMB 1,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Meski demikian, hakim menegaskan fakta hukum tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Menanggapi pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ramaditya Virgiyansyah, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait penyebutan nama dalam putusan. Nanti akan kami laporkan dan menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, nama Akbar Himawan Buchari juga telah mencuat dalam persidangan pada 20 April 2026. Saat itu terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku bahwa uang sebesar Rp3,5 miliar diperuntukkan bagi Akbar. Keterangan tersebut kemudian diperjelas oleh kuasa hukumnya, Daniel Heri Pasaribu, yang menyebut sosok dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari.

Jaksa sebelumnya mengungkap uang Rp3,5 miliar tersebut diduga diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun hingga kini identitas penerima belum dapat dipastikan karena saksi yang mengantarkan uang mengaku hanya berbekal nomor telepon yang kini sudah tidak aktif.

Sementara itu, pihak Eddy Kurniawan Winarto tetap membantah bahwa kliennya pernah menerima uang tersebut.

Sb Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *