DELI SERDANG | SuaraHarianMedan.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13 titik, masing-masing 11 lokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan dua lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).
Penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.
“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya daerah aliran sungai, hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.
“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” tegasnya.
Meski melakukan penertiban, Dedi menegaskan Pemprov Sumut tetap memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dengan mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.
Menurutnya, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
Tim Terpadu yang melakukan penertiban terdiri dari unsur Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas LHK Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya.
Pemprov Sumut menegaskan kegiatan pengawasan terhadap pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan hidup, menjaga infrastruktur, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
(Red)













